Advertisement

Arti Kata "putus" Menurut KBBI

Arti kata, ejaan, dan contoh penggunaan kata "putus" menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

pu·tus v 1 tidak berhubungan (bersambung) lagi (krn terpotong dsb): kawat telepon itu --; 2 habis: modalnya telah --; 3 selesai; rampung; berakhir: perundingan sudah --; 4 ada kepastian (ketentuan, ketetapan, penyelesaian); mendapat kepastian: sampai sekarang perkaranya belum --; 5 hilang; tidak ada lagi; tidak mempunyai lagi (tt harapan, pikiran); 6 mendapat; menang; 7 sudah mendapat atau memperoleh (dl permufakatan); 8 ki tidak ada hubungan lagi; berpisah (tt hubungan persahabatan, jalinan cinta, dsb): hubungan cinta mereka berdua sudah --;
-- akad tidak berlaku lagi (tt perjanjian); -- akal tidak dapat berpikir lagi; hilang akal; -- arang putus sama sekali sehingga tidak dapat diperbaiki lagi (tt perkawinan, percintaan, dsb); -- asa habis (hilang) harapan, tidak mempunyai harapan lagi; -- benang masih dapat didamaikan (tt persahabatan yg terputus); -- bicara sudah tidak dapat berikhtiar lagi; -- cinta sudah tidak mempunyai hubungan cinta lagi; -- harapan tidak mempunyai harapan lagi; -- harga sudah sependapat (setuju); -- ikhtiar sudah tidak dapat berusaha lagi; -- jiwa meninggal dunia; mati; -- kaji sudah diambil ketetapan, tidak dapat berubah lagi; -- kata sepakat; setuju; ~ kuliah belum sampai selesai kuliahnya sudah keluar; -- lot menang lotre; mendapat hadiah (dl undian); -- mufakat mendapat kata sepakat; -- napas tidak dapat bernapas lagi; meninggal dunia; mati; -- niat sudah tetap niatnya (maksudnya); -- nyawa mati; -- rasa mati perasaan; tidak ada gairah lagi; -- rezeki ke hilangan mata pencaharian; -- runut kehilangan jejak; -- sekolah belum sampai tamat sekolahnya sudah keluar; -- tali gantung sangat pilu; sedih; -- tali ikatan sudah tidak mempunyai ikatan lagi (tt perjanjian dagang, usaha, dsb); -- umur putus usia; -- usia mati;
pu·tus-pu·tus adv berkali-kali putus; selalu putus saja;
ber·pu·tus·an adv berputus-putus; terputus-putus: senantiasa tiada ~ tamu yg datang ke rumahnya;
me·mu·tus v 1 memotong hingga putus: ~ kawat (benang, tali); 2 menghentikan (tt arus): ~ aliran listrik; 3 menghalangi; merusakkan (tt jalan): mereka ~ jalan menuju ke kota; 4 memintas; memotong (tt jalan): mereka ~ jalan supaya cepat sampai; 5 menyela (tt perkataan orang): ia suka sekali ~ pembicaraan orang; 6 membatalkan; mengurungkan (tt janji, hubungan kasih): ia ~ janjinya; 7 menyudahi; mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir): mereka sudah ~ pembicaraan sebelum mencapai kesepakatan; 8 mencabut (tt nyawa): ~ nyawa; 9 membunuh; mematikan (tt hidup atau nyawa, umur): ~ hidupnya;
~ rangkai lemah gemulai (tt gerak-gerik dan lenggang);
me·mu·tus·kan v 1 menjadikan (menyebabkan) putus (tidak bersambung atau berhubungan lagi): mereka telah ~ tali tempat bergantung; 2 menetapkan; menentukan: ia ~ siapa-siapa yg akan melaksanakan rencananya; 3 menghentikan (tt arus atau sesuatu yg sedang bekerja): ia ~ arus listrik yg menggerakkan eskalator itu; 4 membatalkan, mengurungkan, meniadakan (tt janji, hubungan kasih); 5 menyudahi, mengakhiri (tt yg sebenarnya belum berakhir);
~ cakap menyela (memenggal) perkataan orang; ~ hukum menjatuhkan keputusan;
ter·pu·tus v 1 terpenggal; terpotong: kakinya ~ digilas roda kereta api; 2 tidak sambung (berhubungan, terjalin, utuh) lagi: hubungan sudah ~; 3 berakhir (tt pembicaraan, jalinan kasih): ~ sampai di sini;
ter·pu·tus-pu·tus adv 1 terpenggal-penggal; terpotong-potong: ~ menjadi lima bagian; 2 sebentar-sebentar berhenti (tt aliran atau arus): arus listriknya tidak stabil, sering ~; 3 tersendat-sendat: suara isak tangisnya ~;
ter·pu·tus·kan v 1 dapat diputuskan: bagaimanapun hubungan orang bersaudara itu tidak ~; 2 telah diputuskan: sudah ~ bahwa ia harus pindah;
pu·tus·an n hasil memutuskan: berdasarkan ~ pengadilan, dia dibebaskan;
~ akhir Huk putusan pd akhir pemeriksaan perkara dl sidang pengadilan yg berisi pertimbangan menurut kenyataan, pertimbangan hukum, dan putusan pokok perkara; ~ bebas Huk putusan berupa pembebasan terdakwa krn tidak terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana spt yg didakwakan oleh penuntut umum; ~ lepas Huk putusan berupa tidak dipidananya terdakwa krn perbuatan yg didakwakan tidak merupakan tindak pidana; ~ pengadilan Huk pernyataan hakim dl sidang pengadilan yg dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dr segala tuntutan hukum; ~ sela Huk putusan sementara yg dijatuhkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusan akhir;
pe·mu·tus n 1 orang yg memutuskan; 2 alat untuk memutuskan;
~ arus listrik El alat listrik yg membuka dan menutup saluran listrik;
pe·mu·tus·an n proses, cara, perbuatan memutuskan; penetapan: ~ perkara itu terlalu gegabah;
ke·pu·tus·an n 1 perihal yg berkaitan dng putusan; segala putusan yg telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan, dsb): jaksa itu sulit menerima ~ hakim; 2 ketetapan; sikap terakhir (langkah yg harus dijalankan): ia tidak berani segera mengambil ~; 3 kesimpulan (tt pendapat): dr catatan itu diambil ~ bahwa dia memberi kesempatan kpd pegawainya untuk melakukan perbuatan pidana; 4 hasil pemeriksaan (tt ujian): ~ ujian akan diumumkan melalui surat kabar; 5 cak kehabisan (tt uang, makanan, dsb): banyak pedagang yg ~ modal; 6 cak menderita kekurangan: pd waktu itu saya ~ benar-benar;
~ akal tidak tahu lagi bagaimana menyelesaikannya; ~ uang kehabisan uang;
ber·ke·pu·tus·an v berkesudahan; berakhir; ada keputusan (akhirnya): tidak ~ , tidak ada kesudahannya (akhirnya, putus-putusnya)

Bantuan Penjelasan Simbol
a Adjektiva, Merupakan Bentuk Kata Sifat
v Verba, Merupakan Bentuk Kata Kerja
n Merupakan Bentuk Kata benda
ki Merupakan Bentuk Kata kiasan
pron kata yang meliputi kata ganti, kata tunjuk, atau kata tanya
cak Bentuk kata percakapan (tidak baku)
ark Arkais, Bentuk kata yang tidak lazim digunakan
adv Adverbia, kata yang menjelaskan verba, adjektiva, adverbia lain
-- Pengganti kata "putus"
Advertisement

Kosakata Populer

Sedang Dilihat

putusbaureksapartisipanbaladitlakprivatisasibudimahi-mahitumbasdetentesemayiginekologubaumpamabilurrobotikahubaya-hubayavirilitastransportantedigitalgundalapakaryantebangnodulusProtestanangsurundilacurambigu

Informasi Tentang Situs KBBI.co.id

KBBI.co.id Merupakan situs penyedia data mengenai arti kata atau istilah dan cara pengejaannya beserta contoh kalimat yang disadur dari "Kamus Besar Bahasa Indonesia" atau yang biasa disingkat dengan KBBI. Tidak seperti beberapa situs web yang sama, kami mencoba untuk menyediakan berbagai fitur lain, seperti kecepatan akses, menampilkan dengan berbagai membedakan warna untuk jenis kata, tampilan yang tepat untuk semua web browser kedua komputer desktop, laptop dan ponsel pintar dan seterusnya. Fitur lengkap dapat dibaca di bagian fitur Online KBBI.

Arti kata seperti kata "putus" di atas ditampilkan dalam warna yang membuatnya mudah untuk mencari entri dan sub-tema. Berikut adalah beberapa penjelasan:

  • Jenis kata atau Deskripsi istilah-istilah seperti n (kata benda), v (kata kerja) dalam merah muda (pink) dengan menggarisbawahi titik.
  • Arahkan mouse untuk melihat informasi (tidak semuanya telah dijelaskan)
  • Makna 1, 2, 3 dan seterusnya ditandai dalam huruf tebal dengan latar belakang lingkaran
  • Contoh penggunaan entri / sub entri yang ditandai dengan warna biru
  • Contoh dalam Amsal ditandai di orange
  • Ketika mengeklik hasil dari "Loading" daftar, hasil yang sesuai dengan kata Cari akan ditandai dengan latar belakang kuning
  • Menampilkan hasil yang baik dalam kata-kata dasar dan derivatif, dan makna dan definisi akan ditampilkan tanpa harus kembali men-download data dari server

Link (cukup Permalink / Link) indah dan mudah diingat untuk definisi kata, misalnya:

Sehingga link ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi dalam menulis, baik pada jaringan dan di luar jaringan.
Aplikasi dikembangkan dengan konsep desain responsif, berarti bahwa penampilan website (situs) dari KBBI akan cocok di berbagai media, seperti smartphones (Tablet pc, iPad, iPhone, Tab), termasuk komputer dan netbook / laptop. Tampilan web akan menyesuaikan dengan ukuran layar yang digunakan.
Kata-kata tambahan baru di luar KBBI edisi III
Menulis singkatan di bagian definisi seperti: yang, dengan, dl, tt, dp, dr dan lain-lain ditulis secara penuh, tidak seperti yang ditemukan di KBBI PusatBahasa.
✔ Informasi tambahan
Tidak semua hasil pencarian, terutama jika kata yang dicari terdiri dari 2 atau 3 surat, semua akan ditampilkan. Jika hasil pencarian dari "Loading" daftar sangat besar, hasil yang dapat langsung diklik pada akan terbatas jumlahnya. Selain itu, untuk beberapa kata pencarian, sistem akan hanya mencari kata-kata yang terdiri dari 4 huruf atau lebih. Misalnya apa yang dicari adalah "water, minyak, dissolve", sehingga hasil pencarian yang akan ditampilkan adalah minyak dan membubarkan hanya.

Untuk beberapa kata pencarian dapat dilakukan dengan memisahkan setiap kata dengan tanda koma, misalnya: mengajar, program, komputer (untuk menemukan kata-kata pengajaran, program dan komputer). Jika ditemukan, hasil utama akan ditampilkan dalam "base words" kolom dan hasil dalam bentuk kata-kata turunan akan ditampilkan dalam "Loading" kolom. Ini banyak kata pencarian akan hanya mencari kata-kata dengan minimal 4 Surat panjang, jika sebuah kata yang 2 atau 3 Surat panjang, kata akan diabaikan.

Semua data arti kata yang terdapat di website ini merupakan hak cipta dari situs resmi KBBI yang beralamat di http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/.

Jika anda menemukan padanan kata atau arti kata yang menurut anda tidak sesuai atau tidak benar, maka anda dapat menghubungi ke pihak Badan Bahasa KEMDIKBUD untuk memberikan kritik atau saran

Berikut adalah informasi kontak dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Jalan Daksinapati Barat IV, Rawamangun, Jakarta Timur.
Telepon (021) 4706287, 4706288, 4896558, 4894546.
Faksimile (021) 4750407
Email: [email protected]

Advertisement